Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus (29), seorang penyandang disabilitas fisik, atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan bahwa Agus terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam sidang putusan, hakim menyampaikan bahwa kondisi disabilitas tidak menghapus tanggung jawab hukum pelaku, apalagi tindakan dilakukan terhadap korban yang masih rentan secara usia dan psikologis.
Kasus ini bermula ketika orang tua korban melaporkan Agus ke pihak berwajib setelah anaknya mengaku mengalami pelecehan. Polisi segera menangkap Agus dan menetapkannya sebagai tersangka. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, jaksa melimpahkan berkas ke pengadilan dengan tuntutan maksimal.
Penasihat hukum Agus sempat mengajukan pembelaan dengan menyoroti kondisi fisik kliennya yang dinilai membutuhkan perlakuan khusus di tahanan. Namun, jaksa menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun karena telah melukai psikologis korban secara mendalam.
Vonis ini menimbulkan beragam reaksi publik. Sebagian aktivis hak disabilitas menyayangkan putusan tanpa mempertimbangkan kondisi pelaku secara lebih manusiawi. Namun, kelompok perlindungan anak dan perempuan menyambut baik vonis tersebut sebagai bentuk keadilan bagi korban.
Kejaksaan menyatakan puas dengan putusan pengadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, alternatif medusa88Â pihak kuasa hukum Agus masih mempertimbangkan upaya banding dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa diskriminasi, namun tetap menjunjung perlindungan terhadap kelompok rentan—termasuk anak-anak dan difabel.